Digitalmania – Regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 30% yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 lalu untuk perangkat yang menggunakan jaringan 4G LTE, sempat membuat beberapa perangkat baru terlambat sampai ke pasar Indonesia.
Meskipun terjadi keterlambatan karena produsen harus melakukan penyesuaian dengan aturan baru pemerintah Republik Indonesia, regulasi TKDN ini mampu menekan angka impor Indonesia secara signifikan.
Menurut Ismail Ahmadi selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), nilai impor perangkat 4G LTE untuk tahun 2016 lalu berhasil ditekan dari USD 3,5 miliar menjadi USD 1,6 miliar atau jika dikonversikan ke mata uang Rupiah menjadi Rp2,4 triliun.
Penurunan angka impor tersebut terbatas hanya untuk perangkat smartphone, tablet, dan komputer. Namun kedepannya tak hanya perangkat mobile saja yang akan terkena regulasi TKDN. Pemerintah saat ini telah memasang strategi untuk menerapkan regulasi TKDN pada perangkat IoT.
Perangkat IoT atau Internet of Things merupakan segala macam perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, seperti kulkas pintar, lampu, hingga rice cooker pintar. Apabila ini nanti diterapkan, pemerintah berharap Penekanan angka impor akan semakin bertambah besar dan tentu ini menjadi kabar baik untuk kita semua.
Regulasi ini akan memaksa semua perusahaan internasional membangun pabrik atau R&D di Indonesia agar bisa memenuhi TKDN sebesar 30% jika tetap ingin berbisnis di pasar Indonesia. Dengan sendirinya penurunan angka impor terus bertambah, dan di sisi lain, pembangunan pabrik-pabrik tersebut akan memberikan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia. Digitalmania. (FS).