Digitalmania – Pemerintah Tiongkok punya alasan tersendiri ketika memblokir akses situs seperti Twitter, Facebook, YouTube dan banyak lainnya. Mereka kuatir jika data pribadi milik warganya disadap oleh pemerintah AS yang memaksa perusahaan teknologi di negaranya untuk menyerahkan data pelanggan mereka.
Sialnya, banyak warga mereka malah memanfaatkan Virtual Private Networks untuk menghindari blokir pemerintah. Namun pemerintah Tiongkok tidka kehabisan akal, mereka membuat aturan baru mulai minggu ini yang mengatakan bahwa penggunaan VPN sebagai sebuah tindak kejahatan. Sementara penggunaan VPN dan koneksi kabel khusus di Tiongkok sekarang harus disetujui oleh pemerintah.
Regulasi baru Tiongkok terhadap pelarangan penggunaan VPN masih tidak jelas bagaimana implementasinya di lapangan. Jika melihat dari pengumuman yang dibuat menyarankan pejabat terkait membidik perusahaan yang menyediakan layanan VPN untuk warga, bukan profesional yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan multinasional di negara ini.
Bertentangan dengan kebijakan baru ini, Pemimpin Tiongkok Xi Jinping dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss mengatakan:
“Kita harus melipatgandakan usaha untuk semakin mengembangkan konektivitas global agar memungkinkan semua negara untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan berbagi kemakmuran. Mengejar proteksionisme adalah seperti mengunci diri di sebuah ruangan gelap. Meskipun angin dan hujan berada di luar, ruangan gelap akan juga memblokir cahaya dan udara,”
China bukan satu-satunya negara yang menyensor akses internet negara-negara seperti Mesir, Rusia, Kuba, Bahrain, Turki, Vietnam dan beberapa negara lain juga secara rutin memblokir koneksi, terutama selama masa perselisihan politik. Digitalmania. (AN)