Digitalmania – Ingat! Sejak tanggal 30 April 2018 kewajiban registrasi ulang dari pemerintah untuk semua pengguna ponsel pra bayar dengan menggunakan NIK dan NO KK telah berakhir. Bagi mereka yang belum mendaftarkan no ponsel mereka dengan sendirinya akan diblokir secara penuh mulai tanggal 1 Mei 2018.
Berdasarkan ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi melaui SMS ke nomor 4444 maupun via online melalui webisite yang sudah di sediakan oleh masih-masing operator seluler.
Dengan kata lain bagi mereka yang belum meregistrasi nomer mereka, sejak hari ini tidak akan dapat menggunakan nomer tersebut sama sekali walaupun hanya untuk berkirim sms sekalipun, apalagi untuk berinternet ataupun menelpon.
Namun tidak perlu kuatir, bagi mereka yang belum sempat atau lupa mendaftarkan no ponsel mereka masih memiliki kesempatan untuk meregistrasi ulang nomer ponselnya. Sehingga bisa menggunakan nomernya kembali seperti biasa, caranya dengan mengunjungi gerai operator masing-masing.
Tapi sebelum mendatangi gerai-gerai tersebut ada baiknya Anda menyiapkan data-data yang dibutuhkan yaitu salinan Kartu Keluarga (No KK) yang telah diperbarui dan kartu identitas atau KTP. Data yang sama persis yang diminta oleh pemerintah sebelumnya. Dengan kedua data tersebut operator seluler akan melayani registrasi nomer Anda. Digitalmania. (VA).