Digitalmania – Badan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), berencana untuk mendukung pendaftaran drone di seluruh dunia. Pendataan ini akan memudahkan penegakan hukum untuk mengklasifikasi drone dari masing-masing negara.
Namun ide ini ditentang oleh penggemar drone, seperti di Amerika misalnya, mereka menuntut FAA melalui pengadilan dan memenangkannya atas undang-undang yang memaksa pemilik drone untuk mendaftarkan ke sbuah badan registri di Amerika. Perseteruan berakhir dengan keputusan yang mengklasifikasikan pesawat tak komersil (drone) sebagai model pesawat terbang yang tidak perlu terdaftar secara nasional.
Bisa dibayangkan, badan PBB harus menjalankan database itu sendiri, tanpa ada departemen yang secara resmi ditugaskan untuk melakukannya. Namun, registri tersebut kemungkinan merupakan pendahuluan peraturan global mengenai pesawat tak berawak dan pelacakannya yang tengah diusahakan oleh ICAO agar bisa segera diwujudkan. Mereka berusaha menerapkan peraturan karena melihat aturan serupa yang diterapkan oleh Peraturan AS untuk UAV komersial, Peraturan Registrasi China atau aturan yang dikeluarkan European Aviation Safety Agency (EASA).
Pendataan global drone yang diinginkan oleh PBB sebenarnya bertujuan baik, karena melihat drone saat ini dapat digunakan untuk banyak kepentingan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan. Perkembangan teknologi drone ini yang ditakuti dapat menyebabkan kekacauan yang dapat berbuntut segala hal yang sangat buruk seperti terorisme. Apa jadinya jika teroris menggunakan drone untuk membawa bom untuk diledakkan di kerumunan orang atau tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang. Digitalmania. (AN)