Ponsel Dicuri Segera Blokir Nomor IMEI

Digitalmania – Pencurian atau kehilangan ponsel bisa terjadi pada siapa pun, dan jika hal tersebut terjadi, sulit rasanya untuk bisa mendapatkan kembalinya kembali. Nah, ketimbang ponsel tersebut dimanfaatkan atau dijual oleh pencurinya, blokir nomor IMEI bisa menajdi solusinya.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara untuk memblokir IMEI ponsel tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut redaksi Digitalmania akan memberikan tutorial bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan agar perangkat yang hilang tersebut tidak bisa digunakan oleh yang mencuri.

Karena, begitu nomor EMEI dari perangkat tersebut di blokir oleh KEMKOMINFO maka dipastikan perangkat tersebut bisa lagi digunakan untuk menelpon atau terhubung dengan internet seluar, sehingga HP tersebut tidak akan bisa dijual dipasaran.

Blokir IMEI

Sesuai dengan peraturan MENKOMINFO Nomor 11 tahun 2019, peraturan pemblokiran ponsel BM (black market) atau ilegal sudah mulai diberlakukan pada hari Sabtu, 18 April 2020.

Dalam pertauran tersebut, maka nomor IMEI yang tidak terdaftar di KEMKOMINFO tidak bisa di gunakan untuk menelpom atau mengakses jaringan internet lewat jaringan selular.

Tapi, tidak hanya sekedar melakukan pemblokiran ponsel ilegal, peratuan MENKOMINFO tersebut juga memungkinkan kita untuk melakukan pemblokiran IMEI kepada ponsel yang hilang atau dicuri orang, agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemblokiran tersebut? silahkan baca panduan berikut ini hingga selasai.

Siapkan nomor EMEI ponsel yang hilang

Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengetahui nomor emai dari perangkat yang hilang dicuri tersebut.

Untuk cara cek nomor IMEI bisa dilakukan dengan dua cara dibawah ini (silahkan klik pada linknya)

1. Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Jangan Sampai di blokir Kominfo

2. Asli atau Palsu, Begini Cara Cek IMEI iPhone dengan Mudah

Dalam dua link diatas sudah redaksi bahas secara detail bagaimana mengetahui nomor emei sebuah perangkat smartphone (android/iPhone).

Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

Langkah selanjutnya setelah Anda mengetahui nomor emei yang digunakan, maka langkah berikutnya adalah dengan mendatangi kantor kepolisan untuk membuat surat kehilangan.

Ini penting, sebab untuk lagilitas bahwa ponsel yang hilang tersebut benar-benar milik Anda.

Datangi Kantor Provider

Tahap berikutnya, setelah mengantongi surat kehilangan dari pihak kepolisian maka silahkan datangi customer service dari operator seluler yang digunakn oleh ponsel yang hilang tersebut.

Misal, jika ponsel yang hilang tersebut menggunakan nomor Telkomsel bisa mendatangi Grapari terdekat didaerah masing-masing.

Jelaskan maksud dan tujuan Anda ke CS dari operator seluller tersebut. Nantinya akan dilakukan serangkan pemeriksaan dan pengecekan laporan apakah benar ponsel tersebut benar-benar milik sang pelapor atau bukan.

Jika terbukti bahwa ponsel tersebut adalah benar-benar milik Anda, nantinya pihak operator akan memasukan nomor IMEI tersebut kedalam daftar hitam (black list) di mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register) milik KEMKOMINFO.

Dari laporan yang Anda buat dan dikirimkan oleh pihak operator seluller, maka pihak KEMKOMINFO akan melakukan pemblokiran nomor IMEI, agar tidak bisa diaktifkan oleh seluruh operator yang ada di Indonesia.

Selesai

Dari serangkaian tahapan diatas, maka kini ponsel Anda yang hilang dipastikan tidak akan bisa digunakan untuk melakukan telpon atau menggunakan koneksi internt karena perangkat tersebut IMEInya sudah diblokir dan tak bisa diaktifkan oleh operator manapun.

Dengan cara blokit nomor IMEI ponsel ini, meski hp Anda yang hilang tidak bisa ditemukan kembali setidaknya mereka yang mencuri ponsel Anda juga tidak bisa menggunakan ponsel tersebut. Digitalmania. AN